Bagaimana hukum wudlu dan mandi besar orang bertato? Tak perlu bingung berikut penjelasannya

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 15:31 WIB
Kakanwil Kumham Jabar, Sudjonggo menyaksikan penghapusan tato warga binaan di Lapas Karawang, Kamis (22/9/2022).
Kakanwil Kumham Jabar, Sudjonggo menyaksikan penghapusan tato warga binaan di Lapas Karawang, Kamis (22/9/2022).

AGTVnews.com – Tato merupakan seni merajah kulit dengan cara menusuki kulit menggunakan jarum kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut.

Meski dari pengertian tersebut kita membayangkan hal yang menyeramkan namun, ternyata peminat tato sangat banyak.

Dalam agama Islam sendiri hukum tato adalah haram, baik yang menato maupun yang ditato. Hal ini berdasarkan hadist shahih riwayat Bukari dan Muslim yang berbunyi :

"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta merenggangkan giginya untuk mempercantik diri, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah".

Baca Juga: Pablo Gavi, pemain muda Spanyol di Piala Dunia 2022 yang sukses bikin wanita terpesona

Sebelumnya, kita perlu mengetahui bahwa syarat bersuci adalah tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit.

Dikutip dari instagram @limofficial_lirboyo ternyata tato bukanlah termasuk sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.

Karena tintanya berada didalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging diatasnya) dengan demikian, wudlu dan mandi orang bertato hukumnya tetap sah.

Jika tato dianggap menghalangi sampainya air ke kulit pun, wudlu dan mandi orang yang terlanjur bertato tetap sah.

Baca Juga: Intip cantiknya Ombe Kofie Malang, menikmati menu makanan sambil lihat view berupa lapangan golf ala sultan

Sebab, tato termasuk sesuatu yang sulit atau tidak mudah dihilangkan sehingga terkena hukum dima’fu (ditoleransi).

Karena wudlu dan mandi orang yang bertato tetap sah, maka sholat bagi orang yang bertato pun hukumnya tetap sah.

Namun, bukan berarti tato boleh dibiarkan begitu saja. Orang yang terlanjur bertato terkena dosa dan wajib bertaubat serta menghilangkannya.

Tetapi dengan catatan, selama menghilangkannya tidak menimbulkan bahaya. Apabila bisa menimbulkan bahaya, tato tidak wajib dihilangkan dan pemiliknya tak lagi berdosa.

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X