Hukum hubungan sesama jenis kaum LGBT menurut Syech Nawawi dan sanksinya menurut Islam

- Sabtu, 26 November 2022 | 10:26 WIB
hukum hubungan sesama jenis kaum LGBT menurut Syech Nawawi. (pixabay.com )
hukum hubungan sesama jenis kaum LGBT menurut Syech Nawawi. (pixabay.com )

AGTVnews.com - Isu hubungan sesama jenis, kembali viral pasca larangan penggunaan atribut LGBT pada gelaran Piala Dunia 2022.

Qatar tidak memperbolehkan adanya tanda dan lambang yang menggambarkan hubungan sesama jenis ini berkibar di wilayahnya.

Hubungan sesama jenis bisa terjadi antara sesama laki-laki maupun sesama perempuan.

Lalu bagaimana hukum hubungan dan lesbian menurut Syech Nawawi? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Begini settingan pakan burung murai batu usia nol hingga pastol yang tepat dan cara mastering paling efektif

Mengutip dari Nu Online, Syech Nawawi Banten dalam karyanya Nihayatuz Zain Menyinggung soal status hukum lesbian atau wanita homo seks,

وتساحق النساء حرام ويعزرون بذلك لأنه فعل محرم. قال القاضي أبو الطيب وإثم ذلك كإثم الزنا، لقوله صلى الله عليه وسلم "إذا أتت المرأة المرأة فهما زانيان"

Artinya, "Hubungan seksual sesama perempuan (sihaq) adalah haram. Pelakunya dikenakan sanksi level takzir karena sihaq merupakan tindakan yang diharamkan. Qadhi Abut Thayyib mengatakan, 'Dosa sihaq serupa dengan dosa zina berdasarkan sabda Rasulullah SAW', 'Bila perempuan melakukan seksual dengan sejenisnya, keduanya telah berzina'," (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Al-Ma‘arif, Bandung, tanpa tahun, Halaman 349).

Baca Juga: Keunikan 7 negara tanpa malam hari, salah satunya gunung es dan bukit warna warni

Namun untuk sanksi lesbian tidak sampai pada perajaman meraka hanya dikenai takzir.

Hal ini diungkapkan oleh Imam An Nawawi didalam Raudhatut Tholibin,
المفاخذات ومقدمات الوطء وإتيان المرأة المرأة لا حد فيها

Baca Juga: Cara mudah menjodohkan Murai Batu bagi pemula, lakukan 2 hal ini dijamin burung kicauan bakal bucin

Artinya "Aktivitas pemenuhan seksual dengan mempertemukan paha, pendahuluan-pendahuluan dalam bersetubuh (foreplay), dan tindakan lesbian, tidak dikenakan sanksi hudud,"(Lihat Muhyiddin An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin, Darul Fikr, Beirut, Tahun 2005 M/1425-1426 H, Juz VIII, Halaman 415).

Jadi hukum hubungan lesbian menurut Syech Nawawi adalah tidak diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X