AGTVnews.com - Berkurban diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Berkurban merupakan salah satu bentuk ketakwaan kita terhadap Allah SWT.
Namun apakah sah, jika kita sebagai orang tua yang mampu, kemudian melakukan Kurban untuk anak kita yang belum baligh?
Berikut paparan kaidah hukum berkurban untuk anak yang masih belum akil baligh, seperti disampaikan Ustadz Abdul Somad.
Secara garis besar dalam ajaran Islam, anak yang belum cukup umur alias belum baligh tidak memiliki tanggung jawab syariat termasuk ibadah kurban.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rima Melati, Artis Senior yang Dapat Nama Panggung dari Sosok Terhormat ini
Ditambah lagi aturan mengenai hukum berkurban diperuntukkan bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi, hukummnya sunnah muakkad.
Dikutip AGTVnews.com dari channel YouTube JJ Chanel, UAS menjawab hukum anak yang belum baligh diikutsertakan kurban oleh orangtuanya. Sah atau tidak?
Ustadz Abdul Somad memberikan penekanan bahwa hukum berkurban sebagaimana berhaji, yaitu bagi yang mampu (secara ekonomi).
"Kalau ada anak kelas 2 SMP-SMA, mau dibawa haji oleh orang tuanya boleh. Hukumnya mubah. Tapi, dia belum wajib," jawab Ustadz Abdul Somad.
Artikel Terkait
Adakah Batas Minimal Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam Saat Idul Adha? Begini Penjelasan Buya Yahya
Syarat Sah Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Muslim Wajib Tahu dan Tidak Asal
Kambing dengan 6 Tanda Ini Tidak Boleh Jadi Hewan Qurban Lho, Sudah Tahu?
Syarat Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Asal
Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar, Mudah Dihafal