AGTVnews.com - Bagi pengguna jalan yang setiap hari menghabiskan waktu beraktifitas di jalan raya, harus memahami fungsi marka jalan yang ada.
Sehingga potensi pelanggaran lalu lintas bisa diminimalkan, dan berujung pada potensi kecelakaan yang juga bisa semakin dikurangi.
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut fungsi marka jalan yang wajib diketahui:
Baca Juga: Netizen Mengira Verrell Bramasta dan Natasha Wilona Balikan Saat Pamer Foto Mesra di Dubai
1. Garis Utuh
Marka jalan in berarti pengguna jalan dilarang melewati marka ini atau menyalip kendaraan didepannya hingga melintasi batas garis ini, sebab resiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi.
Marka seperti ini biasanya ditemukan di tikungan, jembatan dengan luas yang sempit dan beberapa lokasi lain.
2. Garis Putus Putus
Marka jalan yang satu ini memberikan perintah kepada pengguna jalan untuk melintas atau pindah ke jalur sebelahnya dengan tujuan untuk mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Artikel Terkait
Pengguna Jalan di Blitar dapat Vaksinasi Covid-19 dari Polisi Saat Terjaring Operasi Zebra
Gadis Guling-guling di Jalan Karena HP Dirampas, Netizen: Dunia Seakan Runtuh
Jembatan Penghubung Ambrol Akses Jalan Antar Dusun di Kesamben Blitar Terputus
Pembatasan Rekayasa Lalu Lintas Dicabut, Dua Jalan Raya di Tulungagung ini Kembali Menjadi Dua Arah
Geram Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Desa Jugo Blitar Tutup Jalan Pakai Beton