AGTVnews.com - Kucing adalah hewan peliharaan yang lazim dimiliki. Bahkan kucing juga dikenal sebagai hewan yang paling disayang oleh nabi Muhamad Saw.
Tingkah laku yang lucu dan menggemaskan membuat orang dengan gampang jatuh cinta pada hewan berbulu ini.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memelihara kucing. Seperti mengambil kucing liar yang berkeliaran di sekitar rumah, mengadopsi dari penampungan hingga membelinya.
Baca Juga: Pokemon UNITE Mobile Rilis Hari Ini, Bisa Main di Android dan IOS
Namun tahukah kalian hukum jual beli atau transaksi kucing menurut Islam? Simak penjelasannya menurut Ustad Khalid Basalamah berikut ini.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, kucing adalah satu-satunya hewan yang dagingnya haram dimakan namun boleh dipelihara. Berbeda dengan hewan yang dagingnya haram lainnya seperti babi dan anjing.
Namun kesamaan kucing dengan hewan yang dagingnya haram dimakan lainnya adalah tersebut haram untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Keren Banget, Motor Ini Kini Sedang Digandrungi Anak Muda
"Haram dimakan dagingnya, haram juga nilainya. Kalau kucing boleh dipelihara, tidak boleh transaksi. Tetap tidak boleh ditransaksikan, hukumnya lain. Kenapa? Karena kucing ini tetap bertaring haram dagingnya. Peliharanya boleh, transaksinya nggak boleh," ujar Ustadz Khalid Basalamah dilansir dari channel YouTube No Name.
Artikel Terkait
Pernah Cium Bau Khas Petrichor Setiap Hujan Turun? Ini Penjelasannya
Bom Sonic, Ledakan Dahsyat yang Kagetkan Warga Kediri
Yang Bingung Duluan Mana Telur atau Ayam? Jawaban Udah Ketemu Nih
6 Zodiak Yang Susah Jatuh Cinta, Kamu Yang Lagi Deketin Sabar Ya
6 Arti Mimpi Digigit Ular Berdasarkan Primbon Jawa