Urus Kependudukan di Kediri, Tak Perlu Repot Cukup Unduh Aplikasinya

- Selasa, 16 November 2021 | 07:25 WIB
launching aplikasi Sahaja akan memudahkan masyarakat mengurus kependudukan. (Diskominfo Kabupaten Kediri)
launching aplikasi Sahaja akan memudahkan masyarakat mengurus kependudukan. (Diskominfo Kabupaten Kediri)

AGTVnews.com - Bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan kependudukan saat ini sudah tidak perlu lagi repot-repot untuk datang mengantri ke kantor pencatatan penduduk. Karena saat ini sudah tersedia aplikasi untuk mempermudah.

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu telah melaunching aplikasi Sahaja Online yang bisa diunduh melalui Play Store.

Launching langsung dilakukan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana di Pendopo Panjalu Jayati.

Baca Juga: Jelang Hadapi Afghanistan, Bek Elkan Baggot Targetkan Cleansheet

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus surat kependudukan serta mengurai antrian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta 5 Kecamatan yang telah menjalankan program Sahaja Lekat.

Menurut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, aplikasi Sahaja ini sangat berguna bagi masyarakat Kabupaten Kediri yang bekerja di luar kota ataupun yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Dispendukcapil.

Baca Juga: Ular Piton Warga Tulungagung Senilai Ratusan Juta Dicuri, Pelaku Ditangkap Saat COD

“Untuk warga yang sibuk bekerja atau mungkin kerja di luar kota, dengan aplikasi ini mereka tidak perlu lagi mengurus langsung ke kecamatan maupun kantor Dispendukcapil,” jelas Bupati yang sering disapa Mas Bup ini.

Selain 5 kecamatan yang sudah menjalankan aplikasi Sahaja Lekat, rencananya Pemkab Kediri juga menargetkan 8 kecamatan lain yang dapat melayani aplikasi sahaja lekat.

Baca Juga: Jaga Gengsi, Persedikab Kediri Tetap All Out di Laga Terakhir

“Kita targetkan untuk Sahaja Lekat ini, akhir tahun sudah ada 13 kecamatan. Sedangkan Aplikasi Online ini bisa diakses di Android sebagai pilihan,” tandas Mas Bup

Secara teknis, masyarakat dapat mencetak surat kependudukan sendiri dari rumah, kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). *** (Advetorial Dinas Kominfo Kabupaten Kediri)

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X