BEM Pesantren se Indonesia nilai wewenang penyidikan OJK dalam UU PPSK tak tepat, ini alasannya

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 06:57 WIB
BEM Pesantren se Indonesia nilai wewenang penyidikan OJK dalam UU PPSK tak tepat, ini alasannya (Felyra DRS)
BEM Pesantren se Indonesia nilai wewenang penyidikan OJK dalam UU PPSK tak tepat, ini alasannya (Felyra DRS)

AGTVnews.com - BEM Pesantren se-Indonesia bereaksi menyusul adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Sabtu, 7 Januari 2023.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah wewenang yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dimana dalam Undang -Undang tersebut OJK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: 14 jam dirilis Crito Mustahil masuk trending youtube, warganet: Denny Caknan galau ajak satu Indonesia

Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah menilai pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata dia, mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerjasama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal.

"Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan," tanggap pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.

Baca Juga: Wanita ini menangis melihat suaminya selingkuh, warganet malah nyinyir

Gus Naqib menjelakan, kinerja Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan juga tidak diragukan lagi.

Selain bertentangan dengan hukum, kata dia terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif sebab hanya mementingkan satu lembaga saja.

"Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana disektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal," tutup Gus Naqib.***

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X