AGTVnews.com - BEM Pesantren se-Indonesia bereaksi menyusul adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Sabtu, 7 Januari 2023.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah wewenang yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dimana dalam Undang -Undang tersebut OJK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Presidium Nasional Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Se Indonesia, Muhammad Naqib Abdullah menilai pemberian kewenangan penyidikan terhadap OJK ini bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata dia, mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerjasama dan kekompakan antar lembaga agar bisa tuntas secara maksimal.
"Adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (UU PPSK) yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal sangat berbahaya yakni mudah sekali untuk melakukan penyimpangan," tanggap pria yang biasa disapa Gus Naqib ini.
Baca Juga: Wanita ini menangis melihat suaminya selingkuh, warganet malah nyinyir
Gus Naqib menjelakan, kinerja Polri dalam penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan juga tidak diragukan lagi.
Selain bertentangan dengan hukum, kata dia terbitnya UU PPSK ini terkesan tidak kooperatif sebab hanya mementingkan satu lembaga saja.
"Lebih baik OJK nantinya bisa bekerja sama dan membantu Polri untuk menuntaskan tindak pidana disektor jasa keuangan, agar bisa berjalan dengan maksimal," tutup Gus Naqib.***
Artikel Terkait
Menangkan Gugatan Eks Koruptor, Bawaslu : Kami Berpijak Pada Undang-undang
OJK Tegas Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Kripto
Awas Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Perusahaan Fintech Yang Terdaftar di OJK per 3 Januari 2022
Awas, Kenali 5 ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK
Deretan Investasi yang diawasi OJK, Salah Satunya Exchange Trade Fund atau ETF
Pemkot Kediri gandeng OJK dan Korpri gelar Fin Fest 2022, dongkrak pemulihan ekonomi pasca pandemi