Pemerintah umumkan jadwal Cuti Bersama dan libur nasional tahun 2023, total ada 24 tanggal merah

- Jumat, 30 Desember 2022 | 17:10 WIB
Ilustrasi jadwal cuti bersama di tahun 2023 (pixabay)
Ilustrasi jadwal cuti bersama di tahun 2023 (pixabay)

AGTVnews.com - Pemerintah melalui Keputusan Presiden nomor 24 Tahun 2022 memutuskan jadwal cuti bersama bagi pegawai ASN.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja.

Peraturan curi bersama yang dikeluarkan pemerintah ini, umumnya akan menjadi acuan hari libur tambahan bagi pegawai swasta lainnya.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN selama tahun 2023. Dengan rincian:

Baca Juga: Kasus Covid-19 dunia melonjak lagi, Indonesia justru cabut status PPKM

1. Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun baru Imlek.

2. Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Jumat, Senin-Rabu, 21,24-26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

4. Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

5. Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan cuti bersama sebanyak 8 hari ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN yang telah ditentukan Undang-undang.

Baca Juga: Sejarah PPKM di Indonesia: 2 tahun diberlakukan hingga dicabut Presiden Jokowi

Sedangkan hari libur nasional, telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 03 tahun 2022.

Jadwal hari libur nasional selama tahun 2023 ada 16 tanggal merah. Dengan rincian:

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X