AGTVnews.com - PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk menangani wabah Covid-19.
PPKM resmi diberlakukan pemerintah Indonesia selama dua pekan pada 11-25 Januari 2021.
Alih-alih dicabut, status PPKM ini terus diperpanjang oleh pemerintah Indonesia.
Baru pada hari ini, 30 Desember 2022 status PPKM tersebut resmi dicabut Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Bikin terharu, Polisi Jombang bagikan ratusan nasi kotak kepada jamaah sholat Jumat
Praktis hampir 2 tahun status PPKM di Indonesia diberlakukan, meskipun selama 10 bulan terakhir penerapannya dilonggarkan.
Kebijakan PPKM merupakan lanjutan dari cara pemerintah Indonesia menangani pandemi Covid-19.
Sebelum diterapkan PPKM, pemerintah Indonesia telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Presiden Jokowi, setelah mengkaji lebih dari 10 bulan akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut status PPKM mulai hari ini.
Baca Juga: Riant Daffa, solois folk musik asal Kediri yang miliki album berkarakteristik agraria
Presiden Jokowi membeberkan data kasus Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali sampai akhir Desember 2022 ini.
"Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Presiden.
Angka kasus harian tersebut sangat kecil dibanding saat mengganasnya wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Dengan pencabutan PPKM ini, pemerintah ingin memberi kepastian terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.
Artikel Terkait
PPKM Kota Kediri Turun di Level 2, Ini Penyebabnya
Kota Kediri masuk PPKM Level 1, simak batasan kegiatan dan imbauan untuk masyarakat
PPKM Level 1 Kota Kediri diperpanjang, masyarakat diminta tak lengah
Masih berlanjut, Kota Kediri berada di level PPKM Level 1
Status PPKM Indonesia resmi dicabut, Presiden: perlu kepastian di tengah ancaman global