AGTVnews.com - Status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Indonesia resmi dicabut oleh pemerintah.
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pencabutan status PPKM tersebut pada konferensi pers Jumat, 30 Desember 2022.
Pemerintah RI memberlakukan PPKM sebagai dampak berkembangnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Penerapan PPKM pertama kali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Setelahnya terus diperpanjang setiap dua pekan.
Baca Juga: Bikin terharu, Polisi Jombang bagikan ratusan nasi kotak kepada jamaah sholat Jumat
Menurut Presiden Jokowi, setelah mengkaji lebih dari 10 bulan akhirnya pemerintah memutuskan untuk mencabut status PPKM mulai hari ini.
Presiden Jokowi membeberkan data kasus Covid-19 di Indonesia yang mulai terkendali sampai akhir Desember 2022 ini.
"Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Presiden.
Angka kasus harian tersebut sangat kecil dibanding saat mengganasnya wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Baca Juga: Divonis bebas, Nikita Mirzani beri pujian para hakim, begini katanya
Dengan pencabutan PPKM ini, pemerintah ingin memberi kepastian terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.
Meskipun PPKM dicabut, namun status kedaruratan wabah Covid-19 tetap berlaku.
Sebab saat ini masih banyak negara lain yang mememiliki kasus harian Covid-19 yang tinggi.***
Artikel Terkait
Jokowi sebut pemimpin rambut putih pasti mikirin rakyat, ini 3 Presiden dunia yang berambut putih
Viral pemimpin 'rambut putih' idaman Jokowi, ini 4 deretan politikus dan pejabat Indonesia yang beruban
Undangan pernikahan Kaesang dan Erina Gudono tersebar ke publik, terkuak gelar besan Jokowi yang mentereng
Perjalanan cinta Kaesang Pangarep putra bungsu Presiden Jokowi sebelum berlabuh ke Erina Gudono
Desainer Dhoho Street Fashion Sebut Jokowi jatuh hati dengan tenun ikat Kediri