AGTVnews.com - BPJAMSOSTEK terus berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 21 Oktober 2022.
Hingga kurun lima tahun kedepan atau akhir 2026 ditargetkan bisa mencapai 70 juta peserta aktif.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK sebesar 35,6 juta.
Dari jumlah itu, 4,6 juta diantaranya merupakan pekerja BPU (Bukan Penerima Upah).
Baca Juga: Tempat romantis Taman Edelweis Pasuruan, kamu yang punya pasangan coba deh ajak kesini
Untuk mencapai target 70 juta peserta aktif, pihaknya menggunakan berbagai strategi. Salah satunya pendekatan langsung kepada setiap sektor pekerja BPU seperti nelayan, petani, pedagang maupun profesi lainnya.
"Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan, anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi," ungkapnya.
Anggoro optimis mampu memecahkan target tersebut. Sebab, ada banyak kelebihan dari kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: Simpel tapi fatal! penyebab ternak Burung Murai Batu gagal, banyak yang tak menyadari
Dengan cukup membayar iuran sebesar Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU bisa mendapatkan perlindungan 3 program.
Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Masing-masing program tentu memiliki manfaat yang beragam, mulai dari perawatan tanpa batas biaya jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
Bahkan ada santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: 5 Masalah yang sering dihadapi peternak Murai Batu: semua ada solusinya
Artikel Terkait
BSU 2022 di Tulungagung Belum Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Hepatitis Ditangani Rumah Sakit Tipe A
Bupati Blitar Launching e-Retribusi dan Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pedagang Pasar
Urus STNK dan SIM Resmi Gunakan BPJS Kesehatan, Apakah Namamu Terdaftar?
Mengenal PCare BPJS Kesehatan, manfaat dan cara daftarnya