3 Polisi jadi tersangka tragedi Kanjuruhan belum dicopot, ini alasannya

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 22:06 WIB
3 polisi yang jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan belum dicopot ini alasannya. (instagram / @arsyadsofi)
3 polisi yang jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan belum dicopot ini alasannya. (instagram / @arsyadsofi)

AGTVnews.com - Kapolri tetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Dari 6 tersangka ini 3 diantaranya adalah anggota kepolisian.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, namun 3 anggota polisi ini belum dicopot dari jabatannya.

Tiga polisi yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Baca Juga: The Fact Music Award 2022: BTS borong 7 Penghargaan, salah satunya piala utama Daesang

"Ketiganya masih munggu proses dari Karo SDM Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Jawa Timur," jelas Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, Sabtu 8 Oktober 2022.

Irjen Dedi juga belum menjelaskan sampai di mana proses yang saat ini dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait pencopotan ketiga anggota polisi tersebut.

"Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim," imbuh Dedi.

Baca Juga: Nikmati serunya nongkrong sambil memancing di Kopi Mbah Jebres Sidoarjo dengan view Gunung Penanggungan

Selain tiga personel Polri di atas, ada pula Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Seperti diketahui, dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, pihak Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Pecut Samandiman, ikon Kota Blitar yang konon jadi penangkal lahar letusan Gunung Kelud

Keenam tersangka ini akan kami kenakan pasal dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.***

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X