AGTVnews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo di sidang etik serta upaya banding ditolak, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan merampungkan proses administrasi PTDH.
Dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan berkas PTDH Ferdy Sambo masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Divisi SDM memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, Kamis 22 September 2022.
Setelah dokumen rampung di Divisi SDM, kemudian akan langsung diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Hal itu untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sepasang kekasih di Blitar terpaksa menikah di tahanan, malam pertama jadi pertanyaan
Mekanisme yang harus dilalui usai vonis PTDH ini sesuai dengan Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Ini Penampakkan Pertama Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Sadar Perbuatannya Berimbas Pada Institusi Polri, Begini Isinya
Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat Dari Polri
Dipecat Tidak Hormat, Jokowi Disebut Akan Copot Tanda Bintang Ferdy Sambo Sendiri
Momen Putri Candrawathi Dipeluk Cium Ferdy Sambo Pancing Reaksi Kesal Netzien