3. Belum lulus sertifikasi
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
Baca Juga: Deretan film dengan latar penjara yang layak kamu tonton, pengganti Big Mouth yang sudah tamat
5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.
Dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Baca Juga: Waspadai temanmu yang punya ciri-ciri ini, bisa jadi dia adalah toxic people: lebih baik dihindari
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Blitar Naikkan Insentif Guru Ngaji dan Guru Minggu
Perhatikan Kesejahteraan Guru TPQ Bupati Kediri Segera Gelontorkan Insentif
Syarat Insentif Kartu Prakerja Cepat Cair, Simak Berapa Jumlahnya
Hati-hati! Ini yang Membuat Insentif Kartu Prakerja Kamu Gagal Dicairkan
Lolos Kartu Prakerja Gelombang 29, Segera Ikut Pelatihannya Agar Dana Insentif Segera Cair