AGTVnews.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Pemberhentian itu adalah keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) pagi.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.
Baca Juga: Mitos Dua Daerah di Jawa Timur Jadi Pantangan Presiden, Jika Nekat Berkunjung Kesini Bisa Lengser
"Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurut Dedi, dalam sidang KKEP itu tidak ada perdebatan antar anggota komite sidang. Semua sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo.
"Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Kota Gelar Kediri Night Carnival 2022, Ini Rute Lengkap dan Jalur Penutupan Jalan
Sidang KKEP ini adalah buntut dari keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya sendiri Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J sejauh ini telah menyeret lima nama sebagai tersangka. Mereka diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kemudian Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***
Artikel Terkait
Terungkap! Inilah Fakta Tumpukkan Uang 900 M di Rumah Ferdy Sambo
Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Kapolri Usai Periksa Istri Ferdy Sambo
Ini Penampakkan Pertama Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Sadar Perbuatannya Berimbas Pada Institusi Polri, Begini Isinya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini