Kronologi Penembakan Brigadir J, Mulai Perintah Penembakan Ferdy Sambo hingga Skenario CCTV Rusak

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 22:07 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambojadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J dan terancam hukuman mati. (Ilustrasi/ProNusantara)
Irjen Pol Ferdy Sambojadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J dan terancam hukuman mati. (Ilustrasi/ProNusantara)

AGTVnews.com - Kasus Brigadir J mulai terkuak. Termasuk bagaimana Brigadir J meregang nyawa.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kejadian tewasnya brigadir J, terungkap jika Irjen Ferdy Sambo yang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meregang nyawa.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tim khusus, ditemukan fakta adanya perintah dari Irjen Ferdy Sambo terhadap Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Pria Mesum yang Harus Kamu Hindari, Tidak Cocok Jadi Pasangan

Senjata yang digunakan untuk melakukan penembakan adalah senjata milik Brigadir RR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Namun dalam pengungkapan kasus di awal kejadian disebutkan jika ada peristiwa tembak-menembak. Namun hasil penyidikan timsus didapati bahwa tembak-menembak itu tidak terbukti.

Usai penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J yang digunakan untuk menembak dinding rumah, tempat terjadinya peristiwa tragis itu.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Lokasi Glamping Malang dan Batu, Menikmati Alam dengan Cara Mewah

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," imbuh Kapolri.

Setelah adanya skenario tembak menembak tersebut, kemudian beralih dengan upaya penghilangan barang bukti, yakni rusaknya CCTV.

Dengan kondisi ini, yang akhirnya menghambat proses olah TKP yang dilakukan. Karena adanya beberapa barang bukti yang coba dihilangkan dan merusak TKP.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, total ada 4 orang yang telah menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X