AGTVnews.com - Sebuah mobil berplat nomor RFH diduga sengaja menabrak seorang anggota PJR ( Patroli Jalan Raya) lantaran menolak dihentikan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar jam 14.00 WIB.
Kejadian ini bermula saat salah satu anggota PJR (korban) mendapati mobil berpelat rahasia RFH yang menggunakan strobo.
Baca Juga: PSS Sleman Diserang Oknum Suporter, Hotel Tempat Menginap Ditembaki Mercon
Sehingga polisi tersebut berniat menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Namun, pengendara mobil itu justru berusaha kabur dan menabrak petugas.
"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu mobil dinas, Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, dikutip dari PMJnews.
Pengendara mobil RFH tersebut, lanjut dia, kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara. Pelariannya akhirnya usai setelah polisi berhasil melakukan penangkapan di daerah Bintara, Kota Bekasi.
Baca Juga: SECRET NUMBER Teken Kontrak Eksklusif Dengan Perusahaan Jepang, Segera Debut Jepang?
.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa, masih dalam pengembangan dan interogasi," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Ngeri! 5 Tanda Kucing Melihat Hantu, Bisa Bikin Kamu Merinding
Bupati Blitar Berangkatkan Produk Perdana UMKM ke Indomaret
Kemendag Dorong Pabrik Gula RMI Blitar Tingkatkan Produksi
Kabupaten Kediri Target Imunisasi 83 Ribu Lebih Anak, Mas Dhito: Petugas Jangan Kendor
Bangkitkan Nasionalisme, Wali Kota Kediri Bagikan10 Juta Bendera Merah Putih ke Warga: Mari Kibarkan !