AGTVnews.com - Sebanyak 10 partai politik mendaftar untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Mereka melakukan pendaftaran di kantor KPU Pusat di Jakarta, pada 1 Agustus 2022 ini.
Proses pendaftaran partai politik mulai dibuka 1 Agustus 2022 hingga 13 Agustus 2022 mendatang.
Berikut adalah daftar parpol yang akan mendaftar ke KPU pada Senin, 1 Agustus 2022 mulai pukul 8.00-16.00 WIB.
Baca Juga: Viral Unggahan Laki-laki Lihat Pacar Selingkuh di Siaran TV Saat laga Persik, Ini Pengakuan Si Cewek
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Reformasi
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Rakyat Adil dan Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang pertama mendaftar.
Baca Juga: 7 Warga WNI Disekap di Kamboja, Kembali Diselamatkan Polisi dan KBRI
Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan DPP PDIP Bambang Wuryanto, didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta fungsional partai Arif Wibowo,dan Ahmad Basarah pada pukul 7.56 WIB.
Artikel Terkait
Ditengah Isu Penundaan, KPU Tetap Mempersiapkan Pemilu Tahun 2024
Hotel di Pulau Gili Trawangan Lombok Ludes Terbakar, Proses Pemadaman Terkendala Kondisi Ini
55 WNI yang Disekap Kartel Judi di Kamboja Telah Dibebaskan Polisi, Beberapa Diantaranya Wanita
Kemkominfo Beri Kelonggaran untuk Google, Sejumlah Aplikasi yang Terblokir Dibuka Kembali Sementara
Ratusan Paket Sembako Seberat 1 Ton Ditemukan Tertimbun Tanah di Depok, Ini Kata Penimbunnya