AGTVnews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan kelonggaran bagi Google dan sejumlah platform lain untuk kembali mendaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran kembali penyelenggara PSE oleh Google ini akan dilakukan secara manual.
Tambahan waktu satu bulan terhitung 20 Juli 2022 kemarin, merupakan kelonggaran yang diberikan oleh Kemkominfo bagi penyelenggara PSE.
"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya. Benar kami berikan waktu sebulan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Minggu 31 Juli 2022
Google sudah mendaftar PSE sejak 20 Juli 2022 secara manual.
Menurut Kominfo, ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan habis.
Semuel mengatakan diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestik, terutama yang berasal dari sektor perbankan.
"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.
Artikel Terkait
Kemenkominfo Bakal Blokir WhatsApp Hingga Google Dalam Tiga Hari Kedepan, Jika..
Tiga Raksasa Teknologi Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber Indonesia
Kabar Gembira, Facebook dan Instagram Resmi Terdaftar di Kominfo, Bagaimana Google dan Whatsapp?
Google Blokir Cookies 2024, Segera Luncurkan API Privacy Sandbox
Akses PayPal Dibuka Semetara, Sampai Kapan ?