AGTVnews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J bisa di share ke publik.
Saat ini publik tengah menantikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Publik berharap fakta sebenarnya dari kasus Penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa mengungkap fakta sebenarnya.
Mahfud MD menegaskan aturan hasil autopsi boleh dibuka ke publik oleh Polri. Sebelumnya Mahfud MD banyak mendengar pertanyaan tentang hasil otopsi ulang Brigadir J hanya boleh dibuka atas perintah hakim saja.
"Menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil otopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud MD, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ratusan Botol Air Zamzam Masih Ditemukan di Koper Jamaah Haji, Akhirnya Petugas Lakukan Tindakan Ini
Mahfud MD menambahkan, aturan hukum yang berlaku saat ini tidak melarang apabila hasil otopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk oleh Polri.
Aturan itu termasuk tidak ada pembatasan agar hasil otopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
"Hasil otopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan juga ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Terkini: Kasus Penembakan Polisi Brigadir J, Pengacara Keluarga Ungkap Fakta Terbaru
Kapolri Perintahkan Otopsi Ulang Jasad Brigadir J pada Rabu Pekan Depan
Kepolisian Gelar Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tanpa Libatkan Pihak Internal
Terkini Kasus Penembakan Brigadir J Polisi Belum Tetapkan Satupun Tersangka, Ini Alasannya
Kepolisian Gelar Autopsi Ulang Brigadir J, Keluarga Minta Pemeriksaan Awal Juga Diumumkan