AGTVnews.com - Hingga saat ini, belum satupun tersangka yang ditetapkan kepolisian dalam kasus penembakan Brigadir J.
Seperti diketahui, kepolisian juga melakukan autopsi ulang terkait kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Kompolnas terkait belum ditetapkannya satu orangpun sebagai tersangka.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Punya Sifat Random Tindakannya Sering Tidak Terduga, Kamu Salah Satunya?
Dalam kasus tersebut, terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir J.
Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.
"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," jelasnya, seperti dikutip dari laman PMJ news, Jumat 29 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Wisata Tulungagung Terbaru, Ada Patung Merlion Singapura Mini Berasa Piknik Ke Luar Negeri
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, sambung Yusuf karena Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya.
Dikatakannya, proses penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti.
Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberikan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.
Baca Juga: Kisah Jodoh Pak Guru dan Muridnya, Menikah Setelah Lama Pacaran Sembunyi Sembunyi
"Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," tandasnya.***
Artikel Terkait
Terungkap Motif Penembakan Sesama Polisi di Sukoharjo Jawa Tengah, Korban Sempat Lakukan Ini
Terkini: Kasus Penembakan Polisi Brigadir J, Pengacara Keluarga Ungkap Fakta Terbaru
Kapolri Perintahkan Otopsi Ulang Jasad Brigadir J pada Rabu Pekan Depan
Kepolisian Gelar Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tanpa Libatkan Pihak Internal