AGTVnews.com - Enam orang terdiri dari 3 WNA dan 3 WNI diamankan TNI Angkatan Laut di Kalimantan Utara (Kaltara).
Enam orang ini diamankan oleh TNI AL karena masuk dan memfoto wilayah objek vital yang ada di lingkup TNI AL.
Enam orang tersebut kemudian diamankan Satgas Marinir yang bertugas. Diduga mereka merupakan mata-mata asing yang menysusp ke Indonesia.
Mereka saat ini sudah diserahkan ke pihak imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan ditahan selama 30 hari kedepan.
Baca Juga: 7 Wisata Hits di Kabupaten Malang 2022, Ada yang Berkonsep Ala Jepang
"Saat ini ketiga orang asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"demikian keterangan imigrasi Nunukan, Sabtu 23 Juli 2022.
Tiga orang WNA yang diamankan ini berinisial BJ, HJK, dan LS.
Baca Juga: 10 Kode Pernyataan Cinta dari Cowok yang Jarang Disadari Cewek, Pelajari Agar Makin Peka
Sementara 3 WNI berinisial YY dan 2 pengemudi berinisial EW dan TR juga turut diamankan.
Nantinya Imigrasi Nunukan akan melakukan gelar perkara pada 25 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: 6 Pantangan Penderita Ambeien yang Tidak Disadari, Nomor 1 Sepele Tapi Fatal
"Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutupnya.***
Artikel Terkait
Tengok Keluarganya WNA Taiwan Asal Tulungagung Dideportasi Imigrasi Blitar
WNA India Tanpa Paspor Diamankan Imigrasi Saat Melakukan Ritual Budaya di Blitar
WNA Nigeria Ditangkap Petugas Imigrasi Blitar, Melebihi Izin Tinggal dan Kehabisan Uang
Pasutri WNA Asal Rusia yang Foto Tanpa Busana di Bali Masuk Daftar Cekal
WNA Rusia Foto Tanpa Busana di Pohon Sakral Bali Dideportasi Meski Sudah Minta Maaf, ini Alasannya