AGTVnews.com - PT KAI turut memberikan kelonggaran bagi penumpangnya yang akan melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi kereta api.
Kelonggaran yang diberikan bagi penumpang jarak jauh adalah dengan tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat boarding.
Kelonggaran ini diberlakukan PT KAI sejak 18 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga: Perankan Sosok Badarawuhi, Aulia Sarah Bersyukur Tak Dimusuhi Warganet
Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Ixfan, seperti dikutip AGTVnews.com, Kamis 19 Mei 2022.
Berikut ini beberapa persyaratan yang diwajibkan bagi penumpang kereta api untuk jarak jauh maupun lokal :
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Penumpang wajib menunjukkan vaksin lengkap, yakni kedua dan ketiga dan tidak perlu menunjukkan hasil tes usap.
- Jika masih mendapat vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Bagi penumpang yang tidak atau belum mendapat vaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Teks Sambutan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2022 Resmi Kominfo
Artikel Terkait
KAI Beri Diskon 60 Persen Tiket Mudik Lebaran 2022, Inilah Rutenya
Buruan Daftar! PT KAI Buka Pendaftaran Angkut Motor Mudik Gratis, Ini Syaratnya
PT KAI Kerahkan Rangkaian Tambahan Layani Pemudik Lebaran 2022
Pasutri Korban Kecelakaan Mobil VS Kereta Api di Talun Blitar Merupakan Pegawai KAI
Laris Manis, PT KAI Tegaskan Jika Tiket Kereta Api Arus Balik Sudah Habis Hingga 8 Mei 2022