AGTVnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengizinkan untuk masyarakat melakukan sholat jamaah tanpa memaki masker.
Izin ini diberikan MUI seiring adnaya kelonggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah ke masyarakat untuk tidak memakai masker.
Namun, sholat jamaah tanpa memakai masker ini hanya dperbolehkan bagi jamaah yang memiliki kondisi sehat.
Baca Juga: Ternyata Kucing itu Mengerti Nama dan Wajah Teman Bulunya, Begini Penjelasannya
"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," terang Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis seperti dikutip AGTVnews.com dari laman Antara.
Meski dibebaskan untuk tidak memakai masker, namun MUI tetap mengimbau agar masyarakat tetap membantu untuk menjaga agar penularan Covid-19 tidak berpotensi kembali terjadi.
"Umat Muslim diimbau untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan COVID-19," tegasnya.
Baca Juga: Menohok! Denny Caknan Sindir Keras Mamnun Usai Rilis Lagu Satru 3
Agar meberikan kenyaman untuk para jamaah, MUI juga meminta agar sejumlah musholla dan masjid untuk kembali menggelar karpet maupun sajadah, agar bisa kembali digunakan.
Artikel Terkait
Covid 19 Berangsur Hilang, Singapura Mulai Bebaskan Warganya Dari Masker
Waspada, Lepas Masker di Toilet Umum, Berpotensi Terpapar Covid-19
Sah! Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Kebijakan Pemakaian Masker
Masyarakat Sudah Boleh Tidak Memakai Masker, Cek Ketentuan yang Berlaku
Masyarakat Kabupaten Kediri Sudah Bebas Lepas Masker, Mas Dhito : Tetap Jaga Prokes