AGTVnews.com - Masyarakat Indonesia mulai besok, Rabu 18 Mei 2022 sudah boleh untuk tidak lagi memakai masker.
Pemerintah sudah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di masyarakat. Pelonggaran pemakaian masker di masyarakat ini telah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang lebih terkendali.
Pengumuman pelonggaran pemakaian masker di masyarakat ini disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal Youtube YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Best Seller Mengisi Hari Buku 17 Mei
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," jelas Jokowi di Istana Bogor.
Meski demikian, pelonggaran pemakaian masker ini tidak di semua tempat.
Masyarakat diperbolehkan melepas masker hanya di tempat terbuka yang tidak padat orang.
Baca Juga: Link Bacaan Lengkap Sewu Dino yang Menceritakan Kekejaman Praktik Santet
Namun jika berada di ruangan tertutup ataupun transportasi massal, masyarakat tetap diwajibkan untuk memakai masker.
Artikel Terkait
3 Jenis Masker Yang Dianjurkan Untuk Cegah Paparan Omicron
Kabar Gembira, Arab Saudi Resmi Cabut Aturan Prokes Covid-19. Tidak Ada Masker, Jaga Jarak, dan Karantina
Covid 19 Berangsur Hilang, Singapura Mulai Bebaskan Warganya Dari Masker
Waspada, Lepas Masker di Toilet Umum, Berpotensi Terpapar Covid-19
Sah! Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Kebijakan Pemakaian Masker