AGTVnews.com – Presiden Jokowi baru saja mengumumkan pelonggaran kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat.
Kebijakan ini diambil atas dasar penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Masyarakat yang berada di area terbuka atau yang sedang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Javier Roca Berharap Banyak Pada Renan Silva Usai Dionathan Machado Hengkang dari Persik Kediri
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker."
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” Jelas Presiden seperti yang dikutip AGTVnews dari laman Presiden RI Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Hotel Kediri Habisi Nyawa Korban Karena Sakit Hati Diledek Cepat Keluar
Presiden Jokowi juga menyarankan untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid tetap memakai masker saat beraktivitas.
Masyarakat yang mengalami gajala batuk dan pilek juga diharuskan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Catat 3 Orang Meninggal Dunia Karena Hepatitis Akut, 24 Anak berstatus Suspek
KTT Khusus ASEAN-AS, Jokowi Serukan Perang di Ukraina Segera Dihentikan
Hadapi PMK Pada Sapi, Menteri Pertanian Bentuk Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku
Makna Air Berkah Umbul Jumprit Bagi Umat Buddha yang Merayakan Waisak
Densus 88 Anti Teror Tangkap 24 Terduga Teroris, Masuk Jaringan MIT Poso dan ISIS
Aturan Baru! Pemerintah Larang Gelar Dicantumkan Pada Dokumen Kependudukan