Polri Berikan Tanggapan Terkait Penembakan Tersangka Teroris Berprofesi Dokter Oleh Densus 88 di Sukoharjo

- Jumat, 11 Maret 2022 | 17:09 WIB
Dokter Sunardi Ditembak Densus 88, Polri Berikan Tanggapan Terkait Penembakan tersebut (Foto: Ayo Indonesia)
Dokter Sunardi Ditembak Densus 88, Polri Berikan Tanggapan Terkait Penembakan tersebut (Foto: Ayo Indonesia)

AGTVnews.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) akhirnya memberikan tanggapan terkait tindakan tegas dengan melakukan penembakan kepada tersangka teroris di Sukaharjo, Jawa Tengah.

Tanggapan mengenai penembakan terhadap teroris tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Sebelumnya penembakan terhadap tersangka teroris yang bernama dokter Sunardi mendapat sorotan dari warganet yang menyayangkan keputusan aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan.

Baca Juga: Cek Update Terbaru Kode Redeem Free Fire Edisi 12 Maret 2022, Jangan Sampai Terlewat dan Ambil Hadiah Gratis

Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan,’’ kata Dedi Prasetyo yang dikutip AGTVnews pada Jumat, 11 Maret 2022.

Dedi juga menambahkan, bahwa petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi lapangan.

‘’Apabila membahayakan, maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan,’’ jelasnya.

Baca Juga: Cara Membuat Minyak Goreng dari Kelapa, Dijamin Bening dan Menyehatkan

Pria yang juga mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, bahwa personel kepolisian bertugas sesuai dengan aturan dan perundangan yang ada.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian.

‘’Serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,’’ ucap Dedi.

Baca Juga: Jumlah Aset Indra Kenz yang Disita Polisi Fantastis Capai Rp43,5 Miliar

Ia juga menegaskan apabila dalam upaya penegakan hukum ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian, maka akan ditindak tegas.

‘’Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak,’’ tegas Dedi.***

Halaman:

Editor: Eva Rohilah

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X