AGTVnews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, Selasa
kemarin (25/01).
Penandatanganan tersebut dilakukan didepan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, akan mempersempit gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Baca Juga: Apakah Chipset UniSoC Tiger T606 Mengancam MediaTek dan Snapdragon? Simak Ulasannya
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan mitra sekawasan, diantaranya dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Vietnam, Australia, Korea, Hongkong, dan Republik Rakyat
Tiongkok.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, ekstradisi merupakan suatu proses formal dimana sebuah pelaku kejahatan diserahkan kepada negara tempat melakukan kejahatan. Sehingga sebuah negara bisa menarik buron kriminal yang telah kabur ke negara lain.
Pelaku tindak pidana di Indonesia tak sedikit yang menjadikan singapura tempat pelarian, seperti Gayus Tambunan, Tjoko Tjandra dan sebagainya.
Baca Juga: Viral, NCT Dream Joget Mendung Tanpo Udan, Ndarboy Genk: Matur Nuwun
Bahkan konon singapura dianggap sebagai surganya koruptor. Yasonna H.Laoly menyebutkan, apabila kedua negara dapat segera meratifikasi perjajian ekstradisi tersebut.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Jalin Kerjasama Berbagai Sektor dengan Menteri Keuangan Singapura
Peringati 55 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia dan Singapura di Bintan, Sejumlah Perjanjian Disepakati