Baca Juga: Menengok Cristian El Loco Gonzales, Makin Tua Makin Jadi
“Pemerintah akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat,” ungkapnya.
Selain itu, akses masyarakat ke tempat publik juga akan dibatasi dan persyaratannya diperketat, yaitu masyarakat yang telah vaksinasi dosis kedua.
"Persyaratan masuk ke tempat publik diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas ke tempat publik."
"Oleh karena itu, teman-teman yang masih ada beberapa juta orang yang belum vaksin dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini (vaksin dua kali),” imbuh Luhut.
Baca Juga: Suku Tengger Minta Pelaku Penendang Sesajen Diadili di Lumajang
Bahkan Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia. Vaksinasi dosis kedua ini diutamakan di kabupaten/kota dan provinsi yang belum mencapai 70 persen.
“Untuk itu, saya mohon khusus kepada kepala daerah yang vaksinasi dosis kedua umum dan lansia belum 70 persen untuk mempercepat vaksinasinya supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron,” katanya.
Luhut menghimbau pula kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Sistem kesehatan di tanah air menurutnya telah memadai untuk melawan varian Omicron.
Baca Juga: PSSI Pastikan Shin Tae Yong Masih Melatih Timnas Indonesia Dengan Opsi Perpanjangan
Artikel Terkait
Gempa M 4,1 Guncang Bangkalan, Getarannya Terasa Hingga Surabaya
Simak Kisah Sandiah atau Ibu Kasur yang jadi Tema Google Doodle Hari ini
BNPB Cairkan Anggaran ke Pandeglang Untuk Tangani Dampak Gempa Bumi
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai Akhir Januari
Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 Beberapa Pekan Terakhir