AGTVnews.com - Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal TNI Andika Prakasa menjabat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Keputusan itu dilakukan usai Komisi I menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Selain itu, Komisi I juga menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto diberhentikan sebagai Panglima TNI.
Dalam rapat tersebut, Jenderal TNI Andika Prakasa menyampaikan terima kasih usai disetujui oleh Komisi I DPR RI menjadi Panglima TNI.
Baca Juga: 'Merdeka atau Mati', Orasi Heroik Bung Tomo pada Pertempuran Surabaya 10 November 1945
"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak ibu seklaian," ujar Andika Prakasa, Sabtu, 6 November 2021.
Jenderal TNI Andika Perkasa merupakan calon tunggal Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun pada November 2021 ini.
Usulan itu disampaikan Jokowi kepada DPR RI dalam Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga: Hadapi PSID Jombang di Laga Perdana Liga 3 Jawa Timur, PSBI Blitar Akui Buta Kekuatan Lawan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengungkapkan persetujuan itu berdasarkan pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang pertahanan negara.
Artikel Terkait
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan TNI Polri Kerja Keras Bantu Percepat Herd Immunity
Baru Dibentuk, Komcad Dilarang Pakai Atribut TNI dan Wajib Kembalikan Senjata
Bertekad Jadi TNI Wanita, Gadis Remaja Ini Habiskan Waktu Membersihkan TMP di Karawang
KSAD Andika Perkasa Diusulkan Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Jenderal Andika Prakasa Disetujui Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto