AGTVnews.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN, dilarang cuti dan bepergian keluar kota pada tanggal yang berdekatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
ASN ini dilarang bepergian terhitung sejak tanggal 18-22 Oktober 2021.
Kebijakan larangan bepergian bagiu ASN ini disosialisasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui media sosial.
Baca Juga: Mundur Dari Panggung Puteri Indonesia, Anne Avantie : Semua Ada Waktunya
Di akun instagram @kemenpanrb membagikan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 19 Oktober. Namun libur hari besar diganti menjadi 20 Oktober.
Dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, ASN dilarang cuti dan bepergian sebelum maupun sesudah hari libur tersebut.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
ASN harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan dan 5M.
Artikel Terkait
Sejarah Asal-usul Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Perayaan Maulid dan Natal Tidak Boleh Ada Pawai, Menag : Ada Pedomannya
Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Ada Sosok Wanita Bernama Khaizuran
10 Kata-kata Mutiara Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Penuh Makna
Lirik Lagu 'Kisah Sang Rasul' Untuk Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Rindu Muhammadku, Lagu Religi Maulid Nabi Muhammad Bagus untuk Anak-anak