Video itu diubah menjadi seolah-olah Megawati telah meninggal dunia.
Dua akun tersebut telah dilaporkan dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan bernomor LP/B/4518/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2021.
Dalam waktu dekat, Henry Yosodiningrat akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Baca Juga: PSBI Blitar Akan Lakukan Banyak Uji Coba Sebelum Liga 3 Bergulir
"Secepatnya kami akan laksanakan karena baru kemarin sakit," ujar Yusri sebagaimana dikutip AGTV NEws dari PMJ News.
Pada laporan itu, ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada pemilik dua akun diduga penyebar kabar bohong meninggalnya Megawati Soekarputri.
Yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang ITE serta Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana.***
Artikel Terkait
Petasan di Ciledug Tangerang Gunakan Kertas Diduga Alquran, Polisi Bertindak
SBY Rayakan Ulang Tahun Dengan Nyekar ke Makam Istri, AHY Ungkap Kondisi Ayahnya
20 Tahun Hari Jadi Partai Demokrat, Tagar Ketum Demokrat Moeldoko Trending di Twitter
Wakil Ketua DPRD Sikka Dipolisikan Usai Meneriaki Mahasiswa Babi Ketika Melakukan Aksi Damai