ASN bisa berbahagia, selama Ramadhan boleh pulang jam 2 siang

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:54 WIB
ASN boleh pulang jam 2 siang selama Ramadhan (Instagram/ @hellokalsel)
ASN boleh pulang jam 2 siang selama Ramadhan (Instagram/ @hellokalsel)

AGTVnews.com - Selama Bulan Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berkurang satu jam dari hari biasa.

ASN yang berdinas di lingkup instansi pemerintah ini bisa pulang lebih awal selama Ramadhan.

Keputusan pengurangan jam kerja ASN selama Ramadhan ini tertuang dalam edaran Kemenpan RB.

Dalam surat edaran Menpan RB disampaikan bahwa Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan untuk pulang pada jam 14.00 selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Yuk kenali 6 jenis Burung Lovebird yang kini familiar di Indonesia, warna bulunya super cantik dan keren lho

Aturan tersebut berlaku bagi ASN yang melakukan pekerjaannya selama enam hari dalam sepekan.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023, juga mengatur ASN bahwa selama bulan Ramadhan ASN mulai bekerja pada pukul 08.00 dan bisa pulang pada pukul 14.00 siang.

Keputusan tersebut juga menambahkan bahwa ASN juga bisa beristirahat selama 30 menit, yaitu mulai pukul 12.00-12.30 siang.

"Bagi instansi pemerintahan yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Selasa (21/03).

Baca Juga: Cara mudah atasi Kenari macet bunyi, cukup pakai satu bahan saja bikin burung gacor ngeplong

Sedangkan untuk hari Jumat, ASN yang bekerja  mendapatkan jatah istirahat mulai dari pukul 11.30-12.30.

Selain  itu untuk ASN yang bekerja selama lima hari dalam sepekan diharuskan untuk memenuhi kuota yaitu harus bekerja selam tujuh jam dalam sehari, yaitu dimulai pukul 08.00-15.00.

Sedangkan untuk durasi istrahatnya sama dengan yang lain yaitu sekama 30 menit.

"Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahatdiberikan pada pukul 12.00-12.30, sedangkan untuk hari Jum'at, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan durasi istirahat pukul 11.30-12.30," tulis Kemenpan RB.

Halaman:

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X