PPATK sebut transaksi mencurigakan 300T diduga tindak pidana pencucian uang , tak hanya di Kemenkeu tapi...

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:51 WIB
ilustrasi , PPATK sebut transaksi menurigakan di senilai 300T tak hanya di Kemenkeu (Pixabay.om / @WonderfulBali)
ilustrasi , PPATK sebut transaksi menurigakan di senilai 300T tak hanya di Kemenkeu (Pixabay.om / @WonderfulBali)

AGTVnews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, secara tegas menyatakan bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan memberikan penegasan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta pada hari Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: 3 deretan ucapan sambut Bulan Ramadhan 2023 dalam bahasa Inggris lengkap artinya, bikin media sosial berwarna

Ivan menjawab pertanyaan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta penjelasan apakah transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan TPPU atau tidak.

Ivan menjelaskan bahwa hasil analisis dan pemeriksaan menunjukkan bahwa transaksi tersebut terkait dengan TPPU, dan jika tidak ada TPPU, maka hal tersebut tidak akan disampaikan.

“Itu hasil analisis dan pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” sebut Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta.

Namun, Ivan juga mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

Baca Juga: Memakai jam tangan di kanan dan kiri ternyata bukan sekedar fashion lho, ada artinya tersendiri, cek yuk!

Ivan memberikan contoh bahwa ketika terjadi tindak pidana narkotika, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.

Penyerahan kasus ke BNN tidak berarti bahwa ada tindak pidana narkotika di BNN.

Hal yang sama terjadi dalam perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ini.

Sebagian besar kasus dalam perkara tersebut terkait dengan kasus impor-ekspor dan kasus perpajakan.

Baca Juga: 3 waktu mustajab di bulan Ramadhan, doamu niscaya dikabulkan

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X