AGTVnews.com – Perry Warjiyo kembali memimpin Bank Indonesia (BI) untuk periode 5 tahun kedepan.
Perry Warjiyo kembali dipercaya sebagai Gubernur BI sesuai hasil rapat paripurna DPR RI yang dimpimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa, 21 Maret 2023.
Sidang paripurna ini mengesakan Perry Warjiyo menjabat untuk periode 2023-2028, setelah sebelumnya dia menjalani beberapa tahap dan prosedur yang ada.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, telah menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Perry Warjiyo, pada Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: 5 penyebab murai batu kembang bulu dan loncat-loncat, awas mental down
Bahwa Perry layak melanjutkan jabatan sebagai Gubernur BI untuk periode 2023-2028. Keputusan itu juga telah disepakati secara musyawarah dan mufakat. Perry pun dipilih secara aklamasi.
Laporan Amir kemudian disahkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang memperkenalkan Perry kepada anggota sidang rapat paripurna.
Puan mengetuk palu sidang tanda pengesahan Perry sebagai Gubernur BI untuk periode 2023-2028.
Perry Warjiyo telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018. Dia resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 dan dilantik pada 24 Mei 2018.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry juga pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Selain itu dia juga pernah menjadi Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional.
Baca Juga: AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan di LPSK, Kajari Jaksel: kita akan lakukan proses berikutnya
Dia juga pernah menjabat Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Artikel Terkait
Mentan-Komisi IV DPR-RI Dorong Pengembangan Sorgum
Limbah B3 jadi dilema, anggota Komisi IV DPR RI upayakan kemudahan perizinan
Mengejutkan! agenda paripurna DPR RI hari ini pengesahan Perpu Cipta Kerja Hingga Gubernur BI
DPR setujui Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, 2 fraksi menolak, Puan Maharani: Mereka belum dapat aja
Rapat Paripurna setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jadi Usul Inisiatif DPR, Puan dapat apresiasi