AGTVnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya setujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ipta Kerja dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa 21 Maret 2023.
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 dipimpin oleh Puan Maharani akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pimpinan sidang Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi dalam rapat, apakah RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.
Sejumlah anggota dewan yang hadir menyetujuinya.
Namun, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan di LPSK, Kajari Jaksel: kita akan lakukan proses berikutnya
Dua fraksi tersebut yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).
Puan Maharani mengatakan jika penolakan ini karena kedua fraksi tersebut belum menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja).
Dalam penolakan tersebut fraksi PKS melakukan walkout dari sidang.
Perlu diketahui bahwa pada 30 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. ***
Artikel Terkait
UU Cipta Kerja Disahkan, DPRD Kota Blitar Dapat Karangan Bunga Duka Cita
Pelajar di Jombang Diamankan Polisi Karena Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Mentan-Komisi IV DPR-RI Dorong Pengembangan Sorgum
Limbah B3 jadi dilema, anggota Komisi IV DPR RI upayakan kemudahan perizinan
Mengejutkan! agenda paripurna DPR RI hari ini pengesahan Perpu Cipta Kerja Hingga Gubernur BI