DPR setujui Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, 2 fraksi menolak, Puan Maharani: Mereka belum dapat aja

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:41 WIB
DPR RI setujui Perppu  Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2 fraksi menolak. (instagram / @pustaka_lewi)
DPR RI setujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 2 fraksi menolak. (instagram / @pustaka_lewi)

AGTVnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya setujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

Persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ipta Kerja dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa 21 Maret 2023.

Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 dipimpin oleh Puan Maharani akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Rukyatul Hilal penetapan awal Ramadhan ada di 123 titik se-Indonesia, salah satunya di pesisir pantai selatan

Pimpinan sidang Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi dalam rapat, apakah RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU.

Sejumlah anggota dewan yang hadir menyetujuinya.

Namun, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga: AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan di LPSK, Kajari Jaksel: kita akan lakukan proses berikutnya

Dua fraksi tersebut yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).

Puan Maharani mengatakan jika penolakan ini karena kedua fraksi tersebut belum menerima hasil kerja Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Dibiarkan kosong, warung di Kesamben Blitar tiba-tiba terbakar, polisi temukan benda ini di lokasi kejadian

Dalam penolakan tersebut fraksi PKS melakukan walkout dari sidang.

Perlu diketahui bahwa pada 30 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. ***

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X