AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan di LPSK, Kajari Jaksel: kita akan lakukan proses berikutnya

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:11 WIB
AG pacar Mario Dandy mulai hari ini sudah ditahan di LPSK. (instagram / @agnes_gracia_haryanto)
AG pacar Mario Dandy mulai hari ini sudah ditahan di LPSK. (instagram / @agnes_gracia_haryanto)

AGTVnews.com - AG pacar Mario Dandy yang juga menjadi salah satu pelaku penganiayaan terhadap David Ozora saat ini sudah ditahan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

AG ditahan di LPSK sejak hari ini, Selasa 21 Maret 2023 hingga 5 hari kedepan.

Penahanan terhadap AG di LPSK dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas pelaku penganiayaan terhadap David ini sudah lengkap.

Penahanan AG ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Andi.

Baca Juga: Mudah dicerna, inilah manfaat ulat kandang untuk Murai Batu, efek sampingnya tak terduga

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban selama lima hari per hari ini," kata Syarief

"Dan berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.

Selain itu, Syarief juga mengungkapkan saat ini Kejaksaan sedang menyiapkan 7 orang Jaksa dibidang anak untuk menangani kasus ini.

Baca Juga: Salah satu ciri Murai Batu super, perhatikan suaranya baik-baik, bunyi ini jadi ciri khas yang tak putus

Syarief juga mengungkapkan dalam waktu dekat Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penanganan AG terbilang cepat hal ini karena mengingat AG adalah pelaku dibawah umur.

Baca Juga: Cacing yang bagus untuk Murai Batu ternyata yang seperti ini, jangan sampai salah, cek ciri-cirinya!

Jadi masa penahanannya sangat singkat dan menjadi prioritas lebih dahulu dibandingkan pelaku lainya diantaranya Mario Dandy dan Shane Lukas.

Selain itu korban juga telah menyatakan menolak restorative justice atau penyelesaian perkara diluar pengadilan. Oleh karena itu perkara ini nanti langsung dibawa ke Pengadilan.

Halaman:

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X