AGTVnews.com – DPR RI hari ini mengesahkan Perpu Cipta Kerja. Hal ini terungkap dalam agenda rapat paripurna yang di gelar Selasa, 21 Maret 2023 mulai pukul 09.30 WIB.
Rapat paripurna ini menjadi pembicaraan tingkat II atau tahap pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Penganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, DPR RI sudah sepakat untuk membawa Perppu pengganti UU Cipta Kerja ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Lengkap! urutan zodiak dari Januari hingga Desember, ada yang bucin nih
Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI hari ini juga membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal ini dimulai dengan dengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut, dan selanjutnya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Pada tanggal 14 Maret 2023, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna.
Baca Juga: Sosis Goreng Mentega, menu sahur puasa Ramadhan yang praktis untuk anak kos
Selain itu, DPR RI juga akan membahas persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Terakhir, agenda Rapat Paripurna DPR RI akan mendengarkan laporan dari Komisi XI DPR RI terkait dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon Gubernur Bank Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. ***
Artikel Terkait
Gelar Paripurna, DPRD Kota Blitar Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Blitar Minta Eksekutif Tingkatkan Kinerja
Walikota Kediri Hadiri Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Wakil Walikota
UU Cipta Kerja Disahkan, DPRD Kota Blitar Dapat Karangan Bunga Duka Cita
Pelajar di Jombang Diamankan Polisi Karena Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja