Virus whatsapp surat tilang elektronik palsu, polisi minta masyarakat selektif dengan cara ini

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:45 WIB
Kata polisi soal virus whatsapp surat tilang elektronik palsu (Pixabay.com/ @B4LLS)
Kata polisi soal virus whatsapp surat tilang elektronik palsu (Pixabay.com/ @B4LLS)


AGTVnews.com -  Belakangan viral virus whatsaap, sadap HP dengan modus surat tilang elektronik palsu.

Dalam virus whatsapp surat tilang elektronik itu, pelaku mengaku sebagai polisi dan memanfaatkan media komunikasi whatsapp untuk membroadcast atau menyebarkan surat tilang palsu.

Surat tilang elektronik yang disebar melalui virus whatsapp ini juga disertai link berformat apk untuk di klik korban. 

Baca Juga: Gampang mati, begini cara memberi makan Murai Batu trotol yang benar

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi penyebaran pesan tersebut adalah penipuan dengan modus menyebar virus whatsapp.

Pasalnya kepolisian tidak akan mengirimkan surat tilang elektronik melalui whatsapp. 

Selain itu terkait beredarnya surat elektronik palsu melalui Whatsapp, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan beberapa hal. 

Pertama penipuan dengan modus kabar palsu atau hoax masyarakat diimbau untuk lebih-lebih di waspadai. 

Baca Juga: Kasih ini aja, bikin Lovebird gacor dan ngekek panjang saat lomba dengan bumbu dapur, begini cara pemberiannya

Kedua masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menerima pesan. 

Selanjutnya masyarakat diminta untuk menghubungi 110 jika ada Informasi atau laporan peristiwa dugaan kejahatan. 

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang memonitor kasus penipuan tersebut yang sedang beredar.

Baca Juga: Langkah tepat atasi Murai Batu down saat digantang, jangan keburu emosi dulu

Penipuan baru ini tentu menjadi hal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya jika korban mengklik link atau apk dalam pesan tersebut dan menyetujui permissionnya maka data korban akan mudah diambil oleh pelaku. 

Halaman:

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X