AGTVnews.com - Virus whatsapp kini merambah ke surat tilang elektronik. Modusnya mengatasnamakan kepolisian.
Kemudian melalui media sosial itu, penipu menyebarkan pesan melalui broadcast surat elektronik disertai link apk yang mengandung virus whatsapp.
Jadi narasi virus whatsapp itu adalah seolah olah penerima melanggar peraturan lalu lintas dan mendapat pesan surat tilang elektronik dari kepolisian yang sebenarnya itu adalah penipuan.
Kemudian dalam pesan virus whatsapp tersebut pelaku juga memberi link surat tilang elektronik untuk di klik.
Baca Juga: Gampang mati, begini cara memberi makan Murai Batu trotol yang benar
Jika link tersebut di klik dan menyetujui permissionnya maka otomatis pelaku akan mendapatkan data pribadi korban.
Bahkan lebih parahnya lagi pelaku dapat meremote handphone korban.
Ini akan lebih berbahaya lagi jika didalam handphone korban ada M Banking.
Hal ini karena pelaku berpotensi bisa mengambil uang tabungan di bank korban melalui M banking yang terpasang di handphone korban.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dengan modus penipuan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian tidak akan mengirimkan surat elektronik tilang kepada pelanggar melalui whatsapp.
Lebih lanjut Whisnu menjelaskan setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE gambar yang jadi barang bukti tersebut akan dikirimkan otomatis ke pusat pengolahan.
Artikel Terkait
Marak Investasi Crypto, Polisi Siber Ingatkan Warga Untuk Waspada Hacker
Bikin Resah, Hacker Perusahaan Teknologi Besar Diduga Masih 16 Tahun
Seorang Hacker Berhasil Curi Triliunan Rupiah dari Game Berbasis NFT Axie Infinity
Duh! Laman Resmi Milik Pemkab Trenggalek Diretas, Hacker Minta Ini
Bjorka Beraksi, Hacker yang Diduga Bocorkan Dokumen Negara ini Bikin Ketar Ketir