Viral gaya hidup mewah istri pejabat Kemensetneg pamer mobil dan emas: langsung diberi tindakan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 20:21 WIB
Ilustrasi istri pegawai Kemensetneg yang berujung dinonaktifkan akibat pamer harta kekayaan  (pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi istri pegawai Kemensetneg yang berujung dinonaktifkan akibat pamer harta kekayaan (pexels/cottonbro studio)

AGTVnews.com - Belakangan gaya hidup mewah istri pejabat yang pamerkan barang mewah menjadi sorotan oleh masyarakat.

Kali ini istri Esha Rahmanshah Abrar, selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan, Bagian Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg bernama Olivia yang mendapat sorotan publik.

Pasalnya, Olivia memposting barang mewah berupa rumah dan mobil mewah serta logam mulia sebesar 500 gram di media sosialnya.

Menanggapi hal tersebut Kemensetneg langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Baca Juga: Mario Dandy juga akan dikenakan UU ITE, hukuman dipastikan bertambah lama

Melalui Karo Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto mengungkapkan bahwa saat ini Esha Rahmanshah Abrar dinonaktifkan sementara untuk memverifikasi informasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.

Selanjutnya Eddy juga mengungkapkan selaku perwakilan Kemensetneg mohon maaf kepada masyarakat terkait peristiwa pamer harta mewah oleh istri Kasubbag Kemensetneg hingga menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

Selain itu, Eddy juga mengungkapkan bahwa Kemensetneg telah membentuk tim verifikasi.

Tim verifikasi tersebut nantinya untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmanshah Abrar selaku Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan, Bagian Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg.

Baca Juga: Netizen desak oknum nakes viral yang rendahkan pasien BPJS dipecat, meski minta maaf

Dan Kemensetneg juga akan berkonsultasi dengan lembaga KPK, PPATK dan lembaga terkait untuk mendapat data yang komprehensif terkait perolehan harta pejabat yang bersangkutan.

Kemudian terakhir, kata Eddy, Kemensetneg juga akan mengumumkan ke masyarakat perkembangan kasus ini.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Kemensetneg untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta praktek yang bertentangan dengan hukum.***

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X