Mario Dandy juga akan dikenakan UU ITE, hukuman dipastikan bertambah lama

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:50 WIB
Mario Dandy ketika menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan kepada David Ozora. Kini berpeluang ada pasal lain yang akan menjerat anak pegawai Kemenkeu tersebut. (Tangkapan layar YouTube @Intens Investigasi)
Mario Dandy ketika menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan kepada David Ozora. Kini berpeluang ada pasal lain yang akan menjerat anak pegawai Kemenkeu tersebut. (Tangkapan layar YouTube @Intens Investigasi)

AGTVnews.comMario Dandy saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum karena melakukan penganiayaan berat pada seorang pria bernama David Ozora.

Selain pasal KUHP tentang penganiayaan, Mario Dandy juga dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video penganiayaannya tersebut.

Tindakan Mario Dandy yang menyebarkan informasi yang sadis terhadap anak di bawah umur melalui video tersebut merupakan tindakan yang melanggar UU ITE dan dapat dikenakan tuntutan pidana.

Potensi hukuman berlapis bagi Mario Dandy dalam kasus ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi.

Baca Juga: SMK Telkom sebut pemecatan Sabil Fadhillah bukan karena RK, perwakilan sekolah: tidak ada yang tiba-tiba!

Dalam program Rosi KompasTV, Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, Mario Dandy merekam aksinya yang kejam dan mengirimkan video tersebut ke tiga orang yang berbeda.

Hal ini juga merupakan perbuatan pelanggaran lain dari hukum UU ITE di Indonesia.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini Mario Dandy telah didakwa berdasarkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Netizen desak oknum nakes viral yang rendahkan pasien BPJS dipecat, meski minta maaf

Jika polisi menambahkan dakwaan lain terhadap Mario Dandy, maka ancaman hukuman bagi anak mantan pejabat pajak ini dapat bertambah.

Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki motif dari Mario Dandy dalam menyebarkan video penganiayaan sadis tersebut, yang melanggar UU ITE.

Kasus ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa menyebarkan konten kekerasan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur, adalah tindakan yang serius dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Semua orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.***

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X