AGTVnews.com – Mario Dandy saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum karena melakukan penganiayaan berat pada seorang pria bernama David Ozora.
Selain pasal KUHP tentang penganiayaan, Mario Dandy juga dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video penganiayaannya tersebut.
Tindakan Mario Dandy yang menyebarkan informasi yang sadis terhadap anak di bawah umur melalui video tersebut merupakan tindakan yang melanggar UU ITE dan dapat dikenakan tuntutan pidana.
Potensi hukuman berlapis bagi Mario Dandy dalam kasus ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi.
Dalam program Rosi KompasTV, Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, Mario Dandy merekam aksinya yang kejam dan mengirimkan video tersebut ke tiga orang yang berbeda.
Hal ini juga merupakan perbuatan pelanggaran lain dari hukum UU ITE di Indonesia.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini Mario Dandy telah didakwa berdasarkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Netizen desak oknum nakes viral yang rendahkan pasien BPJS dipecat, meski minta maaf
Jika polisi menambahkan dakwaan lain terhadap Mario Dandy, maka ancaman hukuman bagi anak mantan pejabat pajak ini dapat bertambah.
Saat ini, kepolisian sedang menyelidiki motif dari Mario Dandy dalam menyebarkan video penganiayaan sadis tersebut, yang melanggar UU ITE.
Kasus ini harus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa menyebarkan konten kekerasan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur, adalah tindakan yang serius dan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Semua orang harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin terjadi sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.***
Artikel Terkait
Viral video diduga masa kecil AG pacar Mario Dandy, netizen: kecil-kecil kok...
Mario Dandy sebut David lecehkan adiknya, Polisi akan lakukan hal ini
Bukan Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta malah terima berkas perkara AG lebih dulu, ternyata ini alasannya
Pacar Mario Dandy AG akan ditangani jaksa khusus, begini kata Kejati DKI Jakarta
Upaya damai pacar Mario Dandy AG terjengkal, Kejati DKI Jakarta: ada peluang, tapi..