Namun demikian, Mahfud MD mengingatkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Ia menekankan bahwa dunia hukum harus memahami bahwa ada tindakan kejahatan yang terlalu berat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara damai.
Oleh karena itu, Kejati DKI Jakarta harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum menawarkan restorative justice dalam kasus-kasus yang terlalu berat.***
Artikel Terkait
Terungkap! Ini sosok yang mempertemukan Mario Dandy dan David hingga berujung penganiayaan, gak sangka banget
Kondisi terkini David pasca alami DAI, harus jalani terapi musik jenis ini untuk pemulihan
Mario Dandy sebut David lecehkan adiknya, Polisi akan lakukan hal ini
Baru diterima, Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas AG salah satu pelaku penganiayaan David, ternyata ini alas
Usai 25 hari David Ozora di ICU, sang ayah tulis pesan mengharukan!