• Sabtu, 23 September 2023

Tawaran damai dan restorative justice ditolak keluarga David Ozora, Mahfud MD beri tanggapan tegas!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 19:30 WIB
Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menegaskan jika ia tak setuju dengan restorative justice kasus Mario Dandy.  (Instagram/@mohmahfudmd)
Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Mahfud MD menegaskan jika ia tak setuju dengan restorative justice kasus Mario Dandy. (Instagram/@mohmahfudmd)

AGTVnews.com – Keluarga David Ozora, korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy cs, menolak tawaran damai yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan konsep restorative justice.

Restorative justice adalah suatu proses hukum yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat yang terdampak, dengan cara mengganti kerugian yang terjadi dan membangun kesepakatan bersama.

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mendukung keputusan keluarga David Ozora dan menyatakan bahwa kasus Mario Dandy adalah kasus yang berat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD menegaskan bahwa ia tidak setuju dengan restorative justice yang diusulkan oleh Kejati DKI Jakarta.

Ia menyatakan bahwa pasal yang dipakai untuk mengancam Mario Dandy termasuk tindakan yang berat sehingga tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Viral komedian Marshel Widianto ternyata memiliki istri Eks JKT48

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat," cuit Mahfud MD.

"Tidak bisa pakai mekanisme RJ," imbuhnya seperti dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu 19 Maret 2023.

Mahfud MD turut mengatakan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh," ujarnya.

Kejati DKI Jakarta sebelumnya menawarkan restorative justice secara terbuka pada keluarga David dengan harapan bisa menyelesaikan kasus ini dengan damai.

Namun, tawaran ini ditolak oleh keluarga David dan status restorative justice belum bisa dilakukan.

Baca Juga: Marshel Widianto umumkan kelahiran anak pertama, diberi nama panjang banget

Kejati DKI Jakarta tetap berharap agar kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun tersangka, dapat setuju untuk berdamai.

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X