2 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kejagung pastikan akan lakukan langkah ini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:08 WIB
2 terdakawa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kejagung pastikan bakal lakukan hal ini.  (twitter / @YusufAdji26)
2 terdakawa tragedi Kanjuruhan divonis bebas, Kejagung pastikan bakal lakukan hal ini. (twitter / @YusufAdji26)

AGTVnews.com - Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Hal ini tentu saja sangat mengejutkan.

Adanya vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan ini Kejaksaan Agung memastikan bakal melakukan banding.

Kepastian banding yang akan diajukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengungkapkan bahwa 2 terdakwa vonis bebas pada kasus tragedi  Kanjuruhan tentu harus banding sampai kasasi.

Baca Juga: 7 souvenir pernikahan yang cantik dan estetik yang pasti bermanfaat, cek barang yang sangat rekomended ini

Dua terdakwa yang bebas dari tuntutan jaksa adalah 2 anggota polisi yakni AKP Bambang Sidik Ahmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang.

Sontak vonis bebas tersebut banyak warganet yang kecewa.

Salah satunya adalah Dandy Laksono seorang Journalist Investigasi Indonesia.

Baca Juga: Angkringan terlengkap di Mojokerto ini punya banyak pilihan sate, bisa jadi pilihan menu dan tempat bukber

Melalui Twitternya @Dandhy Laksono, Ia mencuit, "tersangka pintu dan stadion dan yang divonis angin sekolah Hukum dan peradilan di dunia pasti minder dengan NKRI," tulisnya.

Cuitan tersebut mengunggah berita terkait vonis hukuman bebas terhadap 2 polisi pada Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: 5 keajaiban menekuk lidah, sepele tapi bisa bikin awet muda dan baik untuk organ tubuh, ini cara kerjanya

Sebelumnya diketahui bahwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis hukuman terhadap 5 orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa lain Suko Sutrisno 1 tahun penjara.

Untuk terdakwa Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Linda Kusuma Wardhani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X