AGTVnews.com - Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Hal ini tentu saja sangat mengejutkan.
Adanya vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan ini Kejaksaan Agung memastikan bakal melakukan banding.
Kepastian banding yang akan diajukan Kejaksaan Agung terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengungkapkan bahwa 2 terdakwa vonis bebas pada kasus tragedi Kanjuruhan tentu harus banding sampai kasasi.
Dua terdakwa yang bebas dari tuntutan jaksa adalah 2 anggota polisi yakni AKP Bambang Sidik Ahmadi eks Kasat Samapta Polres Malang dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto Eks Kabag Ops Polres Malang.
Sontak vonis bebas tersebut banyak warganet yang kecewa.
Salah satunya adalah Dandy Laksono seorang Journalist Investigasi Indonesia.
Baca Juga: Angkringan terlengkap di Mojokerto ini punya banyak pilihan sate, bisa jadi pilihan menu dan tempat bukber
Melalui Twitternya @Dandhy Laksono, Ia mencuit, "tersangka pintu dan stadion dan yang divonis angin sekolah Hukum dan peradilan di dunia pasti minder dengan NKRI," tulisnya.
Cuitan tersebut mengunggah berita terkait vonis hukuman bebas terhadap 2 polisi pada Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya diketahui bahwa hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis hukuman terhadap 5 orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara terdakwa lain Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Untuk terdakwa Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Mensos Risma berikan santunan keluarga korban tragedi Kanjuruhan asal Blitar
3 Polisi jadi tersangka tragedi Kanjuruhan belum dicopot, ini alasannya
Tragedi Kanjuruhan pupuskan cita-cita seorang pemuda asal Blitar jadi polisi
Inilah hasil investigasi TGIPF terkait tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD : lebih mengerikan
Selain korban, Mensos bakal bantu anak yatim akibat tragedi Kanjuruhan