AGTVnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta buka peluang Restorative Justice atau upaya damai untuk pacar Mario Dandy AG, (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David, Jumat,17 Maret 2023.
Upaya damai ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade , bagi AG, pacar Mario Dandy untuk melakukan Restorative Justice.
Namun upaya damai pihak pacar Mario Dandy ini bisa terjadi jika disetujui oleh orang tua David sebagai korban. Keputusan semuanya ada di orang tua David.
Namun ini tidak akan terjadi jika orang tua David sebagai korban tidak setuju degan permohonan pihak pacar Mario Dandy, AG ini.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak berlaku," Kata Ade.
Ade juga mengungkapkan bahwa semata mata Restorative Justice ini diberikan karena mempertimbangkan masa depan AG.
Baca Juga: Wisata malam di Blitar, saat bulan Ramadhan bisa jadi pilihan tujuan alan-jalan
Mengingat AG masih dibawah umur dan dilindungi oleh UU perlindungan anak.
Ade juga menambahkan selain itu AG juga tidak terlibat langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban.
Baca Juga: Nggak nyangka, jualan ini di Bulan Ramadhan larisnya minta ampun
Keluarga korban dan pihak pihak terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Pengertian Restorative Justice ini tercantum Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan.***
Artikel Terkait
Viral video diduga masa kecil AG pacar Mario Dandy, netizen: kecil-kecil kok...
Mario Dandy sebut David lecehkan adiknya, Polisi akan lakukan hal ini
Soal hubungan dengan Mario Dandy, Amanda: bener-bener..
Bukan Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta malah terima berkas perkara AG lebih dulu, ternyata ini alasannya
Pacar Mario Dandy AG akan ditangani jaksa khusus, begini kata Kejati DKI Jakarta