Upaya damai pacar Mario Dandy AG terjengkal, Kejati DKI Jakarta: ada peluang, tapi..

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:31 WIB
Upaya damai pihak pacar Mario Dandy diungkap Kejati DKI Jakarta (Instagram/ @mariodandyss)
Upaya damai pihak pacar Mario Dandy diungkap Kejati DKI Jakarta (Instagram/ @mariodandyss)

AGTVnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta buka peluang Restorative Justice atau upaya damai untuk pacar Mario Dandy AG, (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David, Jumat,17 Maret 2023.

Upaya damai ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade , bagi AG, pacar Mario Dandy untuk melakukan Restorative Justice.

Namun upaya damai pihak pacar Mario Dandy ini bisa terjadi jika disetujui oleh orang tua David sebagai korban. Keputusan semuanya ada di orang tua David.

Baca Juga: Benarkah tak boleh beri jangkrik pada Murai Batu jika istri sedang hamil, mitosnya bikin ngeri, cek faktanya!

Namun ini tidak akan terjadi jika orang tua David sebagai korban tidak setuju degan permohonan pihak pacar Mario Dandy, AG ini.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak berlaku," Kata Ade.

Ade juga mengungkapkan bahwa semata mata Restorative Justice ini diberikan karena mempertimbangkan masa depan AG.

Baca Juga: Wisata malam di Blitar, saat bulan Ramadhan bisa jadi pilihan tujuan alan-jalan

Mengingat AG masih dibawah umur dan dilindungi oleh UU perlindungan anak.

Ade juga menambahkan selain itu AG juga tidak terlibat langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban.

Baca Juga: Nggak nyangka, jualan ini di Bulan Ramadhan larisnya minta ampun

Keluarga korban dan pihak pihak terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Pengertian Restorative Justice ini tercantum Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan.***

Halaman:

Editor: Muji Lestari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Metro Jaya tindak lanjuti laporan Amanda

Kamis, 16 Maret 2023 | 20:43 WIB
X