AGTVnews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap beberapa hal dalam perkara penganiayaan dengan tersangka AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20).
Salah satunya adalah jaksa yang akan menangani pacar Mario Dandy, AG (15).
kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Redha Mantovani mengatakan, jaksa yang akan menangani kasus AG pacar Mario Dandy ini khusus, yakni bidang spesialis anak.
Meski begitu, berkas perkara pacar Mario dandy ini bakal dikaji dan diteliti selama 7 hari.
Baca Juga: Rahasia racikan pakan Murai Batu pengganti voer, dijamin bikin stamina strong dan semakin gacor
"Penelitian berkas 7 hari selesai, misalkan lengkap p21 bisa jalan," Kata Redha, Jumat, 17 Maret 2023.
Seperti diketahui, berkas perkara tersangka AG ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas AG memang lebih dulu dibanding pelaku lainnya. Bahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyelidikan(SPDP) juga telah diterima.
Hal ini karena AG masih berusia 15 tahun, yang artinya perlakukan hukumnya juga akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir bulan Maret atau awal bulan April sudah bisa," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan dengan korban David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy cukup ini menyita perhatian publik.
Mario Dandy Santrio merupakan anak pejabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan, bernama Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Terkuak, ini pemicu guru honorer Cirebon greget komentari pedas Ridwan Kamil, ternyata..
Artikel Terkait
LPSK pertimbangkan beri perlindungan saksi terhadap AG, pacar Mario Dandy pelaku penganiayaan David
Viral video diduga masa kecil AG pacar Mario Dandy, netizen: kecil-kecil kok...
Mario Dandy sebut David lecehkan adiknya, Polisi akan lakukan hal ini
Soal hubungan dengan Mario Dandy, Amanda: bener-bener..
Bukan Mario Dandy, Kejati DKI Jakarta malah terima berkas perkara AG lebih dulu, ternyata ini alasannya