• Minggu, 24 September 2023

Telkom Sebut Gugatan Mantan Dirut GTS Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan Jajaran Petinggi Mengada-Ada

- Selasa, 19 September 2023 | 11:02 WIB
telkom sebut gugtan mantan dirut GTS ke Erick Thohir hanya mengada-ada (isntagram.com / @telkomindonesia)
telkom sebut gugtan mantan dirut GTS ke Erick Thohir hanya mengada-ada (isntagram.com / @telkomindonesia)

AGTVnews.com - Tuntutan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), Bachtiar Rosyidi terhadap menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran petinggi Telkom dinilai mengada-ada.

Pernyataan ini disampaikan SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza.

Hal ini dikatakan Ahmad Reza saat menanggapi gugatan Bachtiar Rosyidi terhadap Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran bos Telkom secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya, jika tuntutan Bachtiar Rosyidi terhadap Erick Thohir hanya perkara yang dibuat-buat.

Baca Juga: Dekat Rambut Monte Blitar, Hidden Gem Camping Ground Grojogan Sewu Jamburono Sajikan Pesona Air Terjun Alami

"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara Bachtiar Rosyidi hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Selasa 19 September 2023.

Kasus gugatan terhadap Erick Thohir dan jajaran bos Telkom ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS.

Audit yang dilakukan ini sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.

Baca Juga: Di Ambang Kematian, Film Horor yang Bakal Tayang September Ini: Bikin Ngeri dan Mencekam

Diketahui jika laporan keuangan telkom ini telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara.

Audit yang dilakukan sesuai standar akuntasi yang diakui dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.

Ahmad Reza juga menegaskan jika obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

Baca Juga: Aspek Paling Penting Agar Murai Batu Gacor Lantang, Volumenya Keras Kicauannya Rapat

"Obyek gugatan ini terjadi pada tahun 2017-2018. Pada saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Yusuf RH Saputro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X