AGTVnews.com - Kuasa Hukum Antonius Kosasih, Muhammad Ismak menilai Komaruddin Simanjutak tidak memiliki itikad baik dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Muhammad Ismak meminta agar kasus dugaan berita bohong yang menyeret Komaruddin Simanjutak segera diproses di persidangan.
Ismak membeberkan, kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya, yakni Antonius Kosasih yang menjabat sebagai Dirut PT Taspen, yang dituduh mengelola uang sebesar 300 triliun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu.
Tuduhan yang dilontarkan, lanjut Ismak, kliennya terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta Rupiah per hari.
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya."
"Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan."
"Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 September 2023.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kedua sehubungan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Saudara Komaruddin Simanjuntak sebagai advokat.
Langkah tersebut sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.
Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik. Sebab ada indikasi itikad tidak baik yang dilakukan Kamaruddin Simanjutak.
Baca Juga: Gandeng Kementerian PDTT, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar di Jombang
"Perlu kita luruskan bahwa rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum mantan istri kedua klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi."
"Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai."
"Namun pada tahap banding setelah rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar tidak terjadi perceraian, tapi sebaliknya di luar pengadilan menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi perceraian."
"Sehingga jadi pertanyaan kami, kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian, maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang," beber Ismak.
Ismak menyebut selama ini Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks.
Artikel Terkait
Elektabilitas Erick Thohir untuk Posisi Cawapres Kian Moncer Menurut Survei Litbang Kompas
Bukan Karena PLTU, Polusi Udara Jakarta Ternyata Juga Dipicu Pembakaran Sampah: Harus Dikendalikan
Erick Thohir Ajak Generasi Muda Wujudkan Indonesia Bersih dan Berantas Korupsi
Penuhi Rekomendasi FIFA, JakPro Mulai Bongkar Rumput JIS
Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Sesalkan Perkara Perceraian Jadi Liar, Berujung Kamaruddin Simanjuntak Tersangka