AGTVnews.com - Penyintas kini tidak lagi perlu menunggu waktu lama untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Sebelumnya perlu waktu hingga 3 bulan bagi penyintas untuk mendapatkan vaksin.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian vaksin bagi penyintas. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/II/ 2529 /2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Tulungagung, Didik Eka mengatakan peraturan tersebut sudah berlaku sejak 29 September 2021 lalu. Bagi penyintas Covid-19 dengan gejala ringan sampai sedang bisa mendapatkan vaksin Covid-19, 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Yang dulunya saat sakit menjalani isolasi mandiri maupun isoter, bisa langsung 1 bulan setelah sembuh mendapatkan vaksin Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, untuk penyintas Covid-19 dengan gejala berat hingga mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit, harus tetap menunggu 3 bulan pasca sembuh dari Covid-19.
"Kalau yang ini harus menunggu 3 bulan," ucapnya.
Baca Juga: Peringatan HUT TNI ke-76, Pangdam V Brawijaya Ziarah ke Makam Bung Karno
Sedangkan jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Meski Dipapah, Peserta Tes SKD CPNS di Tulungagung Tetap Semangat Jalani Ujian
Mengenal 4 Situs di Tulungagung, Cocok Untuk Wisata Edukasi
Rekomendasi 5 Wisata di Tulungagung yang Sudah Bisa Dikunjungi
Rumah Sakit Darurat Covid Tulungagung Ditutup, Kembali Jadi Asrama IAIN Tulungagung
Kota Blitar Masuk Level 3 Versi Inmendagri, Wali Kota : Setelah Level 1 Wisata Boleh Buka